“ Koperasi Kuat Anggota Sejahtera ”
Sejarah Berdirinya Koperasi
Koperasi Bakosurtanal ini pada awalnya merupakan unit usaha yang berdiri diprakarsai oleh karyawan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) yang dianggap perlu untuk mendirikan organisasi dibidang Simpan Pinjam.
Koperasi Bakosurtanal berdiri pada tanggal 1 Januarai 1987 dan kemudian pada tanggal 26 Juni 1997 dilakukan perubahan akta pada 9 September 1997 dengan badan hukum nomor 8658/BH/PAD/KKKTQ/IX-1997 desebabkan hilangnya akte terdahulu.
Awalnya, koperasi ini mempunyai anggota sebanyak 607 orang dan memiliki satu unit usaha yaitu pertokoan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kantor Bakosurtanal yang berlokasi agak jauh dari keramaian sarana transportasi menimbulkan kesulitan bagi karyawan untuk memenuhi kebutuhan tertentu dalam menunjang kegiatan baik itu pekerjaan maupun kebutuhan sehari-hari sehingga, keberadaan unit usaha pertokoan koperasi ini, minimalnya dapat mengatasi kendala tersebut.
Dalam perjalanan waktu, pengurus koperasi Bakosurtanal pun berinisiatif untuk membuat anggota kearah sejahtera dengan menambah unit-unit usaha baru. Ini dimaksudkan agar anggota lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus ke luar kantor, seluruh jajaran pengurus dan pengawas terus berupaya memenuhi kebutuhan anggota dengan unit-unit usaha baru. Unit usaha yang kemudian dibuka adalah Sewa Kendaraan, Pengadaan Tiket Pesawat terbang, serta mendirikan usaha perdagangan (toko) yang disebut Geo Mart.
Upaya pengurus untuk membuka usaha baru terus bergulir dengan melakukan studi-studi banding ke koperasi-koperasi lain yang dianggap sudah mapan dan berhasil baik itu dalam usaha maupun simpan-pinjamnya, semua usaha ini mulai menunjukan hasil dan memberi harapan kesejahteraan bagi anggota.
Kebersamaan dan keinginan untuk memenuhi kebutuhan bersama menjadi kekuatan koperasi sebagai badan usaha. Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus Rapat Angota Tahunan (RAT), jelas terlihat aktivitas usaha walau pada masa itu kondisi koperasi Bakosurtanal masih dilanda kekurangan modal. Upaya koperasi Bakosurtanal yang terus berusaha menjalankan kegiatan usaha merupakan salah satu sumbangsih untuk terus membangkitkan roda ekonomi anggota.
Melihat semangat pengurus untuk membangun koperasi tanpa henti ini pun kemudian mendapat perhatian dari pihak pimpinan dilingkungan kantor Bakosurtanal.
Salah satunya adalah kebijakan untuk mendukung bidang usaha dan tempat lokasi gedung pertokoan dan simpan pinjam. Pimpinan Bakosurtanal melihat jelas kondisi objektif akan kebutuhan yang diperlukan koperasi dalam rangka pengembangan usaha.
Kini koperasi Bakosurtanal telah memiliki struktur kepengurusan yang jauh lebih baik dengan memiliki gedung sendiri, meski masih menggunakan gedung bersama untuk dijadikan kantor, yang paling menggembirakan juga biasanya RAT Tahunan dilaksanakan tidak teratur berdasarkan tahun buku namun dalam kepengurusan ini RAT selalu dilakukan sesuai dengan tahun buku berjalan, hal ini dilakukan pengurus demi peningkatan kesejahteraan anggota.
Manajemen
PENGURUS
Susunan pengurus Koperasi Bakosurtanal periode tahun 2015 s/d 2021 merupakan hasil keputusan Rapat Anggota tahun buku 2015.
Susunan pengurus Koperasi Bakosurtanal periode 2015 s/d 2021 terdiri dari:
Ketua |
: |
Dr. Suprajaka |
Sekretaris I |
: |
Sandi Permana, SE |
Sekretaris II |
: |
Khairil Anwar Hutagalung, S.Sos |
Bendahara I |
: |
Neneng Rusmiaty, SE |
Bendahara II |
: |
S. Murwantini |
PENGAWAS
Susunan pengawas Koperasi Bakosurtanal periode 2011 s/d 2015 terdiri dari:
Ketua |
: |
Drs. Sigit Murjati, MM |
Anggota |
: |
Cecep Hamdani,SE. MM |
Anggota |
: |
Erning Ditta DS, SE |
Seperti halnya pengurus, susunan pengawas juga merupakan hasil keputusan Rapat Anggota tahun buku 2015
Sedangkan seorang Manager diangkat oleh pengurus berdasarkan hasil komunikasi dengan pengawas dan persetujuan dari anggota.
KARYAWAN
Koperasi Bakosurtanal sejak berdiri sampai dengan sekarang sudah mempunyai karyawan sesuai dengan bidang yang diperlukan antara lain :
NO |
NAMA |
UNIT KERJA |
1 |
Saferinus Wadhi |
Penyajian Data |
2 |
Gustini Indayani |
Pelayanan Anggota |
3 |
Linawati |
Pelayanan Tiket |
4 |
Bembi F |
Pramuniaga |
Manajemen kelembagaan Koperasi
Dalam melakukan kegiatan perkoperasian baik itu simpanpinjam dan unit usaha haruslah mengacu pada perangkat organisasi koperasi pasal 21 UU koperasi nomor 25 tahun 1992 antara lain :
Tiga serangkai (tri partiet) inilah yang dikenal sebagai manajemen koperasi yang akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi.
Rapat Anggota
Tugas pengurus secara perorangan
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Pengawas
Pengawas bertugas:
Yang sangat penting diperhatiakan seorang pengawas haruslah :
5. Manejer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas , Fungsi dan Tanggungjawab manajer :
Tata kerja Manejer ;
Manajemen Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi adalah asset/kekayaan sumberdaya manusia koperasi yang sangat penting bagi koperasi. Identitas ganda anggota koperasi sebagai pemilik dan pelanggan akan menentukan dimensi partisipasi anggota yang akan menentukan sukses atau tidaknya koperasi dalam melakukan persaingan dengan perusahaan kapitalistik baik perusahaan perseorangan, persekutuan (CV atau Firma) maupun perseroan terbatas. Nyawa koperasi terletak pada partisipasi anggota itu sendiri.
Partisipasi anggota sebagai pemilik dapat diwujudkan berupa keikutsertaan anggota dalam pengambilan keputusan, kontribusi modal (berupa simpanan pokok dan simpanan wajib bila memungkinkan simpanan sukarela), pengelolaan, serta partisipasi dibidang pengawasan dan pengendalian. Partisipasi anggota sebagai pelanggan ditunjukkan dalam pemanfaatan pelayanan (peminjaman, pembelian, maupun pemasaran) yang diselenggarakan oleh koperasi.
Hanya dengan cara demikian anggota akan merasakan manfaat berkoperasi yang pada gilirannya akan tumbuh rasa tanggung jawab dan rasa memiliki koperasi dan dapat dijamin koperasi akan tumbuh dan berkembang.
Sangat berbeda dengan kedudukan anggota atau pemilik pada perusahaan kapitalistik persekutuan dan perseroan terbatas yang hanya memiliki identitas tunggal yaitu hanya sebagai pemilik saja. Kewajiban pemilik persekutuan atau pemegang saham adalah turut serta dalam pengambilan keputusan dan menyetor modal dengan tujuan memperoleh balas jasa modal berupa bagian dari keuntungan perusahaan (deviden) yang besarnya sesuai dengan perjanjian. Tetapi para pemilik tidak mempunyai kewajiban untuk menggunakan/memanfaatkan barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaannya. Perusahaan menghasilkan barang dan jasa untuk kebutuhan pasar (masyarakat umum) dalam rangka mencari keuntungan guna memperkaya para pemiliknya.
Karena kondisi hidup dan matinya koperasi sangat ditentukan oleh derajat partisipasi anggotanya, maka keanggotaan koperasi harus dikelola sebaik-baiknya agar diperoleh anggota koperasi yang memiliki potensi ekonomi ( dapat sebagai produsen, konsumen, atau pemilik faktor produksi tenaga kerja/keahlian), kesadaran dan komitmen berkoperasi, dedikasi dan loyalitas/kesetiaan yang tinggi, yang akan djelmakan dalam bentuk kualitas partisipasinya.
Anggota Koperasi Bakosurtanal adalah anggota aktif sesuai rapat khusus dan ditetapkan dalam Keputusan RAT tahun buku.
Adapun komposisi keanggotaan Koperasi Bakosurtanal di kelompokan atau di klasifikasi dalam beberapa kelompok yaitu ; jumlah anggota penuh, anggota kehormatan, anggota PTT, sedangkan anggota yang mencabut kekayaan (modal simpanan) dan anggota yang telah meninggal,maka berdasarkan data – data mengelompokannya menjadi Anggota Pasif yang tersaji pada tabel di atas.
Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam dari Koperasi Bakosurtanal meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman.
Secara garis besar kegiatan tersebut dapat dibedakan menjadi:
Dengan kata lain koperasi Bakosurtanal menghadapi dua kegiatan yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya:
1) Pada satu sisi, dana simpanan yang terkumpul harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Berarti terjadi arus dana keluar dan akan kembali diterima secara bertahap pada masa gajian.
2) Pada sisi lain, Koperasi harus mampu melayani anggota penyimpan yang hendak menarik kembali simpanannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Oleh karena itu, Koperasi Bakosurtanal harus mampu mengatur arus dana agar selalu seimbang antara arus dana yang masuk dan arus dana yang keluar.
Arus dana masuk di koperasi Bakosurtanal terdiri dari:
1) Penerimaan simpanan pokok dan simpanan wajib,
2) Penerimaan angsuran pinjaman, baik pokok maupun sisa usaha.
3) Penerimaan pendapatan operasional berupa pendapatan sisa usaha pinjaman,
4) Penerimaan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota,
5) Penerimaan dana dari pihak ketiga berupa simpanan sukarela
Sedangkan arus dana keluar di Koperasi Bakosurtanal terdiri dari:
1) Pemberian pinjaman,
2) Penarikan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota,
3) Pembayaran biaya-biaya usaha dan organisasi,
4) Penyetoran ke bank,
5) Pembayaran asuransi pinjaman anggota
6) Pengembalian penarikan pinjaman yang sudah terlunaskan kepada anggota.
Dari pengalaman sehari-hari dapat diperkirakan besarnya pengeluaran dalam setiap hari, minggu atau bulan, sehingga likuiditas minimum dapat ditetapkan secara lebih tepat. Kesemuanya itu perlu didukung oleh pencatatan-pencatatan yang akurat, teliti, rapi dan sistematis.
Penghimpunan Dana Koperasi Bakosurtanal
Penghimpunan dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari anggota. Dana tersebut dapat berupa hutang atau kekayaan bersih (ekuitas).
Untuk lebih jelasnya jenis-jenis sumber dana tersebut adalah sebagai berikut:
1) Dari sumber berupa hutang:
2) Dari sumber berupa kekayaan bersih:
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi koperasi Bakosurtanal, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Penyaluran Dana Koperasi Bakosurtanal
Penyaluran dana dalam bentuk pinjaman merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana di koperasi bakosurtanal. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan koperasi Bakosurtanal berasal dari kegiatan penyaluran pinjaman ini, yaitu pendapatan sisa usaha. Menurut PP No. 9/1995 pinjaman adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara koperasi Bakosurtanal dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah selisih hasil usaha.
Penyaluran pinjaman selalu berhadapan dengan Ketidakpastian dan karena itu selalu mengandung risiko. Risiko tersebut, sekecil apapun biasanya tidak akan sampai ke titik nol. Tugas koperasi Bakosurtanal adalah meminimalkan risiko itu, sebab yang disalurkan sebagai pinjaman sebagian besar merupakan dana yang berasal dari simpanan anggota. Sebagai konsekuensinya, maka penyaluran pinjaman harus didasarkan kepada prinsip kehati-hatian dengan menggandeng perusahaan asuransi untuk mengkafer jika peminjam mengalami musibah (meninggal dunia).
Hati-hati bukan berarti mempersulit pemberian pinjaman, tetapi selalu didahului dengan perhitungan-perhitungan bahwa:
1. Pemberian pinjaman akan memberi manfaat kepada yang menerima, dan
2. Diyakini bahwa pinjaman dapat dibayar kembali oleh peminjam sesuai dengan perjanjian.
Dalam kaitannya dengan jumlah pinjaman yang diberikan, dalam prakteknya koperasi Bakosurtanal sekarang ini masih memberikan batasan maksimum pemberian pinjaman berdasarkan keputusan RAT sebesar Rp. 150.000.000,- dengan jangka waktu 1 s/d 10 tahun. Jumlah pinjaman yang diberikan koperasi kepada anggota selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Urgensi penggunaannya;
2. Kemampuan untuk membayar kembali dari calon peminjam;
3. Likuiditas koperasi.
Keadaan Keuangan / Permodalan Koperasi Bakosurtanal
Adapun modal yang dimiliki oleh Koperasi Bakosurtanal berasal dari dalam anggota koperasi Bakosurtanal sendiri antara lain :
1) Dana yang dikelolah oleh Koperasi Bakosurtanal adalah :
Pengelolaan dana – dana tersebut menggunakan sisitem pembukuan masing – masing pos yang ditata secara baik dan lancar sesuai petunjuk pelaksanaan untuk dapat dipertanggungjawabkan.
Sistem manajemn usaha perkreditan (simpan pinjam) pada Koperasi Bakosurtanal menggunakan sisitem kesepakatan berdasarkan Rapat Anggota, dengan persyaratan yang telah ditentukan pada saat pengajuan permohonan pinjaman.
Bidang Sosial
Selain dari kegiatan simpan-pinjam dan usaha lainnya KPRI Bakosurtanal juga ikut berperan aktif dalam aktivitas sosial yang dilaksanakan dilingkungan kantor Badan Informasi Geospasial (BIG) antara lain :
1) Dana Kemalangan (meninggal dunia)
Dana santunan ini berlaku sejak kepengurusan 2011 s/d sekarang, program ini diberikan kepada anggota yang mengalami musibah/meninggal dunia
2) Dana Sosial
Selama tahun 2011 sampai dengan sekarang ini koperasi Bakosurtanal selalu ikut dalam kegiatan sosial kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kantor BIG dalam bentuk Bazar barang murah.
Visi
“Terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota”
Misi
“ Koperasi Kuat Anggota Sejahtera ”