Koperasi Tani Usaha Mandiri

Tentang KPRI BAKOSURTANAL

Sejarah Berdirinya Koperasi

Koperasi  Bakosurtanal ini pada awalnya merupakan unit usaha yang berdiri diprakarsai oleh karyawan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) yang dianggap perlu untuk mendirikan organisasi dibidang Simpan Pinjam.

Koperasi Bakosurtanal berdiri pada tanggal  1 Januarai 1987 dan kemudian pada tanggal 26 Juni 1997 dilakukan perubahan akta pada 9 September 1997  dengan badan hukum nomor  8658/BH/PAD/KKKTQ/IX-1997 desebabkan hilangnya akte terdahulu.

Awalnya,  koperasi ini mempunyai anggota sebanyak 607 orang dan memiliki satu unit usaha yaitu pertokoan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kantor Bakosurtanal yang berlokasi agak jauh dari keramaian sarana transportasi menimbulkan kesulitan bagi karyawan untuk memenuhi kebutuhan tertentu dalam menunjang kegiatan baik itu pekerjaan maupun kebutuhan sehari-hari sehingga, keberadaan unit usaha pertokoan koperasi ini, minimalnya dapat mengatasi kendala tersebut.

Dalam perjalanan waktu, pengurus koperasi Bakosurtanal pun berinisiatif untuk membuat anggota kearah sejahtera dengan menambah unit-unit usaha baru. Ini di­maksudkan agar anggota lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari tan­pa harus ke luar kantor,  seluruh jajaran pengurus dan pengawas terus berupaya memenuhi kebutuhan anggota dengan unit-unit usaha baru. Unit usaha yang kemudian dibuka adalah Sewa Kendaraan, Pengadaan Tiket Pesawat terbang, serta mendirikan usaha perdagangan (toko) yang disebut Geo Mart.

Upa­ya pengurus untuk membuka usaha baru terus bergulir dengan melakukan studi-studi banding ke koperasi-koperasi lain yang dianggap sudah mapan dan berhasil baik itu dalam usaha maupun simpan-pinjamnya, semua usaha ini mulai menunjukan hasil dan memberi harapan kesejahteraan bagi anggota.

Kebersamaan dan keinginan untuk memenuhi kebutuhan bersama menjadi ke­kuatan koperasi sebagai badan usaha. Dalam laporan pertanggungjawaban pengu­rus Rapat Angota Tahunan (RAT), jelas terlihat aktivitas usaha walau pada masa itu kondisi koperasi Bakosurtanal masih dilanda kekurangan modal. Upaya koperasi Bakosurtanal yang terus berusaha menja­lankan kegiatan usaha meru­pakan salah satu sumbangsih untuk terus membangkitkan roda ekonomi anggota.

Melihat semangat pengurus un­tuk membangun koperasi tanpa henti ini pun kemudian mendapat perha­tian dari pihak pimpinan dilingkungan kantor Bakosurtanal.

Salah satunya adalah kebijakan untuk mendukung bidang usaha dan tempat lokasi gedung pertokoan  dan simpan pinjam.  Pimpinan Bakosurtanal melihat jelas kondisi objektif akan kebutuhan yang diperlukan koperasi dalam rangka pengem­bangan usaha.

Kini koperasi Bakosurtanal telah memiliki struktur kepengurusan yang jauh lebih baik dengan memiliki gedung sendiri, meski masih menggunakan gedung bersama untuk dijadikan kantor, yang paling  menggembirakan juga biasanya RAT Tahunan dilaksanakan tidak teratur berdasarkan tahun buku namun dalam kepengurusan ini RAT selalu dilakukan sesuai dengan tahun buku berjalan, hal ini dilakukan pengurus demi peningkatan       kesejahteraan anggota.

Manajemen

PENGURUS

Susunan pengurus Koperasi Bakosurtanal periode tahun 2015 s/d  2021 merupakan hasil keputusan Rapat  Anggota tahun buku  2015.

Susunan pengurus Koperasi Bakosurtanal periode 2015 s/d 2021 terdiri dari:

Ketua

:

Dr. Suprajaka

Sekretaris I

:

Sandi Permana, SE

Sekretaris II

:

Khairil Anwar Hutagalung, S.Sos

Bendahara I

:

Neneng Rusmiaty, SE

Bendahara II

:

S. Murwantini

PENGAWAS

Susunan pengawas Koperasi Bakosurtanal periode 2011 s/d 2015 terdiri dari:

Ketua

:

Drs. Sigit Murjati, MM

Anggota

:

Cecep Hamdani,SE. MM

Anggota

:

Erning Ditta DS, SE

Seperti halnya pengurus, susunan pengawas juga merupakan hasil keputusan Rapat Anggota tahun buku  2015

Sedangkan seorang Manager diangkat oleh pengurus  berdasarkan hasil komunikasi dengan pengawas dan persetujuan dari anggota.

KARYAWAN

Koperasi Bakosurtanal sejak berdiri sampai dengan sekarang sudah mempunyai karyawan sesuai dengan bidang yang diperlukan antara lain :

 

NO

NAMA

UNIT KERJA

1

Saferinus Wadhi

Penyajian Data

2

Gustini Indayani

Pelayanan Anggota

3

Linawati

Pelayanan Tiket

4

Bembi F

Pramuniaga


Manajemen kelembagaan Koperasi

Dalam melakukan kegiatan perkoperasian baik itu simpanpinjam dan unit usaha haruslah mengacu pada  perangkat organisasi koperasi pasal 21 UU koperasi nomor 25 tahun 1992  antara lain :

  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas

Tiga serangkai (tri partiet) inilah yang dikenal sebagai manajemen koperasi yang akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi.

Rapat Anggota

  • Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  • Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
  • Keputusan penting rapat anggota menetapkan:
    1. Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga Koperasi
    2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
    3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
    4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
    5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
    6. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
  • Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  • Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
  • Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang.
  • Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
  • Rapat anggota  diselenggarakan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
  • Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
  • Selain Rapat Anggota biasa sebagai mana telah diuraikan, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
  • Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
  • Rapat anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota Biasa.  Persyaratan, tata cara dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

Tugas pengurus secara perorangan

  1. Ketua
    • Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi di dalam dan di luar.
    • Berfungsi selaku pengurus maupun pimpinanan.
    • Bertanggungjawab pada rapat anggota
    • Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara.

       2. Sekretaris

    • Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
    • Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
    • Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

       3. Bendahara

    • Bertugas mengelolah keuangan (menerima,menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
    • Berfungsi sebagai pengurus selaku bendahara.
    • Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
    • Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

       4. Pengawas

    • Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota,
    • Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat anggota,
    • Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi,

     Pengawas bertugas:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi,
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, Pengawas berwenang:
  3. Meneliti catatan yang ada pada Koperasi,
  4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan,

    Yang sangat penting diperhatiakan seorang pengawas haruslah :

  • Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ke tiga.
  • Dalam kondisi tertentu koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public,
  • Dalam hal  Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.  Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat Organisasi Koperasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya.  Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai  dengan  penugasan yang  diberikan oleh rapat anggota.

        5. Manejer

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas , Fungsi dan Tanggungjawab manajer :

  1. Tugas manajer adalah mengkordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan pengawas.
  2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi ;
    1. Sebagai pemimpin tingkat pengelolah
    2. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan.
    3. Mengkordinasikan kegiatan kepala – kepala unit usaha, kepala  sekretariat dan kepala  keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat teknis maupun administratif.
    4. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pengurus.
    5. Bertanggungjawab kepada pengurus melalui ketua.

Tata kerja Manejer ;

  1. Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat  gabungan.
  2. Manajer membantu sekretaris dalam menyiapkan bahan – bahan yang dibahas dalam rapat.
  3. Manejer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya.
  4. Manejer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah diambil dalam rapat.
  5. Manejer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada pengurus.
  6. Manejer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

Manajemen Keanggotaan Koperasi

Anggota koperasi adalah  asset/kekayaan sumberdaya manusia koperasi yang sangat penting bagi koperasi.  Identitas ganda anggota koperasi sebagai pemilik dan pelanggan akan menentukan dimensi partisipasi anggota yang akan menentukan sukses atau tidaknya koperasi dalam melakukan persaingan dengan perusahaan kapitalistik baik perusahaan perseorangan, persekutuan (CV atau Firma) maupun perseroan terbatas.  Nyawa koperasi terletak pada partisipasi anggota itu sendiri.

Partisipasi anggota sebagai pemilik dapat diwujudkan berupa keikutsertaan anggota dalam pengambilan keputusan, kontribusi modal (berupa simpanan pokok dan simpanan wajib bila memungkinkan simpanan sukarela),  pengelolaan, serta partisipasi dibidang pengawasan dan pengendalian.  Partisipasi anggota sebagai pelanggan ditunjukkan dalam pemanfaatan pelayanan (peminjaman, pembelian, maupun pemasaran) yang diselenggarakan oleh koperasi. 

Hanya dengan cara demikian anggota akan merasakan manfaat berkoperasi yang pada gilirannya akan tumbuh rasa tanggung jawab dan rasa memiliki koperasi  dan dapat dijamin koperasi akan tumbuh dan berkembang.

Sangat berbeda dengan kedudukan  anggota atau pemilik   pada perusahaan kapitalistik persekutuan dan perseroan terbatas yang hanya memiliki identitas tunggal yaitu hanya sebagai pemilik saja.  Kewajiban pemilik persekutuan atau pemegang saham adalah turut serta dalam pengambilan keputusan dan menyetor modal  dengan  tujuan memperoleh balas jasa modal berupa bagian dari keuntungan perusahaan (deviden) yang besarnya sesuai dengan perjanjian.  Tetapi para pemilik  tidak mempunyai kewajiban untuk menggunakan/memanfaatkan barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaannya.  Perusahaan menghasilkan barang dan jasa untuk kebutuhan pasar (masyarakat umum) dalam rangka mencari keuntungan guna memperkaya para pemiliknya.

Karena kondisi hidup dan matinya koperasi sangat ditentukan oleh derajat partisipasi anggotanya, maka keanggotaan koperasi harus dikelola sebaik-baiknya  agar diperoleh anggota koperasi yang memiliki potensi ekonomi ( dapat sebagai produsen, konsumen, atau pemilik faktor produksi tenaga kerja/keahlian), kesadaran dan komitmen berkoperasi, dedikasi dan loyalitas/kesetiaan yang tinggi, yang  akan djelmakan dalam bentuk kualitas partisipasinya.

Anggota Koperasi Bakosurtanal adalah anggota aktif sesuai rapat khusus dan ditetapkan dalam Keputusan RAT tahun buku.

Adapun komposisi keanggotaan Koperasi Bakosurtanal di kelompokan atau di klasifikasi dalam beberapa kelompok yaitu ; jumlah anggota penuh, anggota kehormatan, anggota PTT, sedangkan anggota yang mencabut kekayaan (modal simpanan) dan anggota yang telah meninggal,maka berdasarkan data – data mengelompokannya menjadi Anggota Pasif yang tersaji pada tabel di atas.

Kegiatan Usaha Koperasi

Kegiatan usaha simpan pinjam dari Koperasi Bakosurtanal meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman.

Secara garis besar kegiatan tersebut dapat dibedakan menjadi:

  1. Sumber dana : koperasi melakukan penarikan dana dari anggota dengan cara pemotongan gaji sesuai yang disepakati dalam RAT.
  2. Penggunaan dana : koperasi melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan penggunaan atau pengalokasian dana terutama dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan.

Dengan kata lain koperasi  Bakosurtanal menghadapi dua kegiatan yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya:

1)   Pada satu sisi, dana simpanan yang terkumpul harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Berarti terjadi arus dana keluar dan akan kembali diterima secara bertahap pada masa gajian.

2)   Pada sisi lain, Koperasi harus mampu melayani anggota penyimpan yang hendak menarik kembali simpanannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Oleh karena itu, Koperasi Bakosurtanal harus mampu mengatur arus dana agar selalu seimbang antara arus dana yang masuk dan arus dana yang keluar.

Arus dana masuk di koperasi Bakosurtanal terdiri dari:

1)   Penerimaan simpanan pokok dan simpanan wajib,

2)   Penerimaan angsuran pinjaman, baik pokok maupun sisa usaha.

3)   Penerimaan pendapatan operasional berupa pendapatan sisa usaha pinjaman,

4)   Penerimaan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota,

5)   Penerimaan dana dari pihak ketiga berupa simpanan sukarela

Sedangkan arus dana keluar di Koperasi Bakosurtanal terdiri dari:

1)   Pemberian pinjaman,

2)   Penarikan simpanan berupa tabungan atau simpanan berjangka anggota,

3)   Pembayaran biaya-biaya usaha dan organisasi,

4)   Penyetoran ke bank,

5)   Pembayaran asuransi pinjaman anggota

6)   Pengembalian penarikan pinjaman yang sudah terlunaskan kepada anggota.

Dari pengalaman sehari-hari dapat diperkirakan besarnya pengeluaran dalam setiap hari, minggu atau bulan, sehingga likuiditas minimum dapat ditetapkan secara lebih tepat.   Kesemuanya itu perlu didukung oleh pencatatan-pencatatan yang akurat, teliti, rapi dan sistematis.

Penghimpunan Dana Koperasi Bakosurtanal

Penghimpunan dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari anggota.  Dana tersebut dapat berupa hutang atau kekayaan bersih (ekuitas).

Untuk lebih jelasnya jenis-jenis sumber dana tersebut adalah sebagai berikut:

1)      Dari sumber berupa hutang:

  • Tabungan;
  • Simpanan Berjangka;
  • Pinjaman yang Diterima

2)      Dari sumber berupa kekayaan bersih:

  • Modal Sendiri yang terdiri dari:
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Khusus
  • Cadangan Umum
  • Cadangan Tujuan Risiko Donasi
  • SHU Tahun Berjalan

Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi koperasi Bakosurtanal, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan sukarela.

Penyaluran Dana Koperasi Bakosurtanal

Penyaluran dana dalam bentuk pinjaman merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana di koperasi bakosurtanal. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan koperasi Bakosurtanal berasal dari kegiatan penyaluran pinjaman ini, yaitu pendapatan sisa usaha. Menurut PP No. 9/1995 pinjaman adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara koperasi Bakosurtanal dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah selisih hasil usaha.

Penyaluran pinjaman selalu berhadapan dengan Ketidakpastian dan karena itu selalu mengandung risiko. Risiko tersebut, sekecil apapun biasanya tidak akan sampai ke titik nol. Tugas koperasi Bakosurtanal adalah meminimalkan risiko itu, sebab yang disalurkan sebagai pinjaman sebagian besar merupakan dana yang berasal dari simpanan anggota. Sebagai konsekuensinya, maka penyaluran pinjaman harus didasarkan kepada prinsip kehati-hatian dengan menggandeng perusahaan asuransi untuk mengkafer jika peminjam mengalami musibah (meninggal dunia).

Hati-hati bukan berarti mempersulit pemberian pinjaman, tetapi selalu didahului dengan perhitungan-perhitungan bahwa:

1.   Pemberian pinjaman akan memberi manfaat kepada yang menerima, dan

2.   Diyakini bahwa pinjaman dapat dibayar kembali oleh peminjam sesuai dengan perjanjian.

Dalam kaitannya dengan jumlah pinjaman yang diberikan, dalam prakteknya koperasi Bakosurtanal sekarang ini masih memberikan batasan maksimum pemberian pinjaman berdasarkan keputusan RAT sebesar Rp. 150.000.000,- dengan jangka waktu 1 s/d 10 tahun. Jumlah pinjaman yang diberikan koperasi kepada anggota selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Urgensi penggunaannya;

2. Kemampuan untuk membayar kembali dari calon peminjam;

3. Likuiditas koperasi.

Keadaan Keuangan / Permodalan Koperasi Bakosurtanal

Adapun modal yang dimiliki oleh Koperasi Bakosurtanal berasal dari dalam anggota koperasi Bakosurtanal sendiri antara lain :

1)   Dana yang dikelolah oleh Koperasi Bakosurtanal adalah :

  1. Simpanan Anggota
  2. Simpanan Wajib Anggota
  3. Cadangan koperasi
  4. Dana simpanan sukarela

Pengelolaan dana – dana tersebut menggunakan sisitem pembukuan masing – masing pos yang ditata secara baik dan lancar sesuai petunjuk pelaksanaan untuk dapat dipertanggungjawabkan.

Sistem manajemn usaha perkreditan (simpan pinjam) pada Koperasi Bakosurtanal menggunakan sisitem kesepakatan berdasarkan Rapat Anggota, dengan persyaratan yang telah ditentukan pada saat pengajuan permohonan pinjaman.

Bidang Sosial

Selain dari kegiatan simpan-pinjam dan usaha lainnya KPRI Bakosurtanal juga ikut berperan  aktif dalam aktivitas sosial yang dilaksanakan dilingkungan kantor Badan Informasi Geospasial (BIG) antara lain :

1)     Dana Kemalangan (meninggal dunia)

Dana santunan ini berlaku sejak kepengurusan 2011 s/d sekarang, program ini diberikan kepada anggota yang mengalami musibah/meninggal dunia

2)     Dana Sosial

Selama tahun 2011 sampai dengan sekarang ini koperasi Bakosurtanal selalu ikut dalam kegiatan sosial kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kantor BIG dalam bentuk Bazar barang murah.

 

 

 

Visi

“Terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota” 

Misi

 

  • Meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi (Pengurus, Pengawas, dan Karyawan);
  • Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel;
  • Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pemilik koperasi;
  • Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa koperasi;
  • Mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi.
Motto

 “ Koperasi Kuat Anggota Sejahtera ”

 

Struktur Organisasi